Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019
PENGURUS PUSAT PERHIMPUNAN RADIOGRAFER INDONESIA MENIMBANG:
- Bahwa Pengurus Pusat PARI mengemban amanah dari Kongres Nasional.
- Bahwa untuk menjalankan amanah tersebut, perlu ditetapkan Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat PARI sebagai landasan arah dan kebijakan PARI.
- Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan keputusan Pengurus Pusat tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019.
MENGINGAT:
- Undang-Undang No 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Radiografer Indonesia (Hasil Amandemen Kongres Nasional tanggal 13 sd 15 November 2015 di Surabaya).
- Hasil Rapat Kerja Nasional Pengurus Perhimpunan Radiografer Indonesia tanggal 1 sd 3 April 2016 di Semarang tentang pembahasan Program Kerja Pengurus Pusat PARI.
MEMPERHATIKAN:
- Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b.
MENETAPKAN:
- Keputusan Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia tentang Visi, Misi, dan Program Kerja Pengurus Pusat Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI) Periode Tahun 2015-2019 sebagaimana tercantum pada lampiran 1, 2, dan 3 Keputusan ini.
- Visi dan Misi PARI dibacakan dalam setiap kegiatan resmi PARI, baik dalam skala lokal, regional, maupun nasional.
- Pelaksanaan program kerja menjadi tanggung jawab pengurus pusat, yang dilandasi dengan semangat kebersamaan serta dilaksanakan dengan prinsip efektif, efisien, dan akuntabel.
- Pelaksanaan program kerja dievaluasi secara berkala untuk kepentingan perbaikan dan penyempurnaan.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
LANDASAN
Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/225/XII/2023 Tentang Susunan Tentang Susunan Dewan Pembina, Dewan Pengawas, dan MDRI PARI periode 2023-27
SK Dewan Pembina, Dewas & MDRI :
https://drive.google.com/file/d/144-9Tn9IP1WnvGhVsh0it2OumaKfILKZ/view?usp=drive_link
Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/226/XII/2023 Tentang Susunan Pengurus Pusat PARI periode 2023-27
SK Pengurus Pusat PARI :
https://drive.google.com/file/d/1a3GuCgbLF1fRvtQXzCDldQ4_gm8hSkJa/view?usp=sharing
Berdasarkan Keputusan PARI No KP.02.01/PARI/I/227/XII/2023 Tentang Susunan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PARI periode 2023-27
SK UPT PARI :
https://drive.google.com/file/d/1cuQ_0eiwYQfBlvsO48JQ_K3KX_SAeqrG/view?usp=drive_link
Pengurus Perhimpunan Radiografer Indonesia